“Kalau pertanyannya apakah bisa dihadirkan atau tidak? Ya sangat memungkinkan dipanggil untuk menerangkan apakah benar peristiwa itu,” kata Meyer.
Ia menyebut, pemanggilan saksi-saksi ini bukan hanya pernah dilakukan dalam proses penyelidikan, namun juga selama proses penyidikan sampai ke persidangan.
“Artinya, ada upaya-upaya untuk apakah mempengaruhi saksi, apakah mengarahkan, nanti kita dalami, kan baru keterangan dari sepihak,” ungkapnya.
Menurut penjelasannya, pemanggilan para advokat tersebut diperlukan untuk mengkonfirmasi keterangan saksi.
Terlebih, ada beberapa saksi yang mengaku diminta untuk tidak memberikan keterangan secara detail.
“Yang dipanggil itu kan menyebut ada (permintaan) untuk tidak membuka seterang-terangnya, tidak usah memberikan informasi, gitu,” jelasnya.
“Jadi di persidangan sebelumnya kan ada beberapa saksi yang mengaku dipanggil oleh tim penasehat hukum, pas kita tanya, tim penasehat hukum itu, (ternyata) tim penasehat hukumnya Mas Febri Diansyah dan Donal Fariz,” ujarnya.
Diketahui dalam kasus ini, SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023. []
Tinggalkan Balasan