Namun, ketika aturan larangan terbatas itu (lartas) sudah tidak mengganggu, maka harus diubah menyesuaikan kebutuhan industri dan pasar dalam negeri yang menjadi kebutuhan konsumen dalam negeri. Namun, ia menekankan, relaksasi terhadap barang yang akan dikeluarkan dalam ketentuan lartas permendag tidak akan dilepas masuk begitu saja.
Ia mengatakan, ketentuan baru dalam permendag nantinya akan memperhatikan beberapa faktor, di antaranya barang-barang yang bisa diproduksi dalam negeri atau tidak, hingga barang-barang bahan baku industri. Ketentuan pengaturannya nanti akan terkait dengan perlu tidaknya penerapan pemenuhan peraturan teknis ataupun persetujuan impor.
“Jadi ini detail beberapa kelompok mana yang memang enggak perlu mana yang perlu. Kalau memang bahan baku belum bisa diproduksi dalam negeri, ya enggak perlu, enggak perlu pertek. Intinya itu, jadi kita mapping betul kebutuhan nasional kita, industri dan market. Market itu kan barang konsumsi,” ucap Susiwijono.
Ia memastikan perubahan ketiga dalam Permendag 36/2023 itu nantinya akan sangat detail merinci barang yang bisa mudah masuk ke Indonesia dan mana yang tidak. Menurutnya, ketentuan itu nantinya akan dipaparkan secara detail dalam lampiran permendag yang bisa membuat pelaku usaha atau pemangku kepentingan lainnya tidak lagi kebingungan.
“Jadi proporsional, kita ingin mendudukkan pengaturan lartas itu proporsional mana yang harus kita ketat karena industri kita sudah bisa bikin ya kita protect betul, kalau yang tidak jangan diproduksi semuanya,” ucap Airlangga.
Tinggalkan Balasan