Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang putra bungsunnya, Kaesang Pangarep maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) saat berbincang dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

“Saya tanya bapak Jokowi tadi, Pak gimana kalau Kaesang maju Wagub Jakarta? ‘Waduh, Jangan Pak Zul’,” kata Zulhas menirukan ucapan Presiden Jokowi, Senin 3 Juni 2024, Dikutip dari Kompas TV.

Zulhas mengatakan, sangat tertarik mengusung Kaesang untuk maju di Pilkada Jakarta.

Menteri Perdagangan itu mengusulkan agar Kaesang mendampingi Ketua DPP PAN Zita Anjani.

“Dulu saya pernah usulkan Kaesang, setahun yang lalu pasangan sama Zita. Cuma dulu setahun yang lalu enggak bisa gitu loh. Sekarang kan rupanya ada yang lain, yang menggugat sudah bisa,” jelas Zulhas.

Sebelumnya, Kaesang mengaku ingin berduet dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 mendatang.

“Kalau disuruh pilih, pilih Jakarta. Mungkin duet sama Pak Anies sih ya,” kata Kaesang dikutip dari kanal YouTube Kaesang Pangarep, Senin 3 Juni 2024.

Isu Kaesang akan maju sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) muncul setelah MA mengabulkan gugatan yang mengubah persyaratan batas usia calon kepala daerah.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam pertimbanganya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU.

Pasal tersebut berbunyi “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”

Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Sebagai informasih, waktu pencoblosan pesta demokrasi itu akan berlangsung pada 27 November 2024. []