Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para anggota legislatif terpilih di Pemilu 2024, agar segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pemberitahuan ini disampaikan ke seluruh anggota legislatif, baik DPR maupun DPRD provinsi, kabupaten/kota.

“Kami mengimbau kepada anggota legislatif terpilih agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera menyelesaikan laporan LHKPN,” kata juru bicara (jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat 7 Juni 2024.

Jubir baru KPK ini menyebutkan, pelaporan ini penting agar ke depannya yang bersangkutan tidak terhambat proses administrasi.

“Agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU ke depannya,” jelas dia. []