Jakarta, ERANASIONAL.COM – Uang beredar dari aktivitas judi online di seluruh dunia mencapai US$100,9 miliar atau setara Rp 1.659 triliun pada tahun 2024.

Dilansir dari Statista, perputaran uang dari judi online diperkirakan akan terus mengalami kenaikkan.

Bahkan hingga mencapai US$136,30 miliar pada 2029 mendatang.

Fakta itu kemudian menjadi sorotan publik dan pemerintah di sejumlah negara.

Bahkan di beberapa negara dilegalkan judi online untuk meraup keuntungan yang lebih besar.

Salah satunya Amerika Serikat. Aktivitas judi secara langsung maupun online berkembang pesat.

Negara itu disebut menempati puncak klasemen di dalam pemasukan dunia perjudian.

Dari Statista, tercatat pendapatan dari aktivitas tersebut bisa mencapai US$18,41 miliar pada tahun ini.