Jakarta, ERANASIONAL.COM – Uang beredar dari aktivitas judi online di seluruh dunia mencapai US$100,9 miliar atau setara Rp 1.659 triliun pada tahun 2024.

Dilansir dari Statista, perputaran uang dari judi online diperkirakan akan terus mengalami kenaikkan.

Bahkan hingga mencapai US$136,30 miliar pada 2029 mendatang.

Fakta itu kemudian menjadi sorotan publik dan pemerintah di sejumlah negara.

Bahkan di beberapa negara dilegalkan judi online untuk meraup keuntungan yang lebih besar.

Salah satunya Amerika Serikat. Aktivitas judi secara langsung maupun online berkembang pesat.

Negara itu disebut menempati puncak klasemen di dalam pemasukan dunia perjudian.

Dari Statista, tercatat pendapatan dari aktivitas tersebut bisa mencapai US$18,41 miliar pada tahun ini.

Alhasil, dunia judi online yang menggerogoti pikiran masyarakat kerap menghasilkan dampak negatif bagi diri sendiri maupun orang lain.

Sementara di Indonesia, judi online disebut semakin meresahkan publik dengan segudang masalah sosial.

Judi online tak jarang hanya memperkaya bandar dan membuat miskin para pemain.

Kemenangan menjadi harapan semu yang didapatkan dari para pemain judi, baik secara langsung maupun online.

Bahkan, pemain judi online rela menggelontorkan duit jutaan rupiah demi mengharapkan kemenangan semu.

Karena dampaknya buruk, beberapa negara kerap membatasi sampai membasmi berbagai situs judi online karena dinilai merugikan masyarakat.

Seperti dialami oleh salah satu aparat kepolisian di Indonesia yang membunuh istrinya sendiri karena terjerat pinjaman online.

Bahkan kasus terbaru, seorang Polwan tega membakar suaminya yang juga polisi diduga karena uang habis akibat digunakan untuk bermain judi online. []