Jakarta, ERANASIONAL.COM – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terlibat dalam judi online.

Bahkan ancaman hukumannya cukup berat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Upaya pengawasan dan pencegahan terus diperketat untuk memastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan, pengawasan internal telah diperketat di seluruh Polda dan jajaran.

“Seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini,” tegas Syahardiantono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 21 Juni 2024.

Syahardiantono menambahkan, selain pelaku judi, tindakan tegas juga akan diberikan kepada anggota yang membekingi atau mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut.

“Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

“Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat,” tegasnya.

Divisi Propam Polri telah mengeluarkan surat telegram rahasia yang mengatur upaya pencegahan dan penegakan hukum terkait judi online.

Arahan pengawasan secara berjenjang telah disampaikan kepada para Kabid Propam di seluruh Polda.

“Para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang, dan tentunya pada kesempatan ini, sekali lagi saya ingin menyampaikan komitmen Polri untuk terus melakukan pengawasan yang berkelanjutan terus menerus,” tegas Syahardiantono.

Untuk menindak pelanggaran, masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan anggota Polri yang terlibat dalam judi online melalui hotline pengaduan 0855-5555-4141.

Syahardiantono memastikan nomor hotline tersebut aktif selama 24 jam dan laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti.

“Manakala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian atau pelanggaran lainnya, kami ingin memberikan hotline, WA melalui WA yanduan. Bisa dilaporkan langsung, diinformasikan ke kita, yakin, pasti akan kita tindaklanjuti informasi itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data anggota yang terlibat judi online.

“Tidak semua anggota TNI-Polri ikut dalam judi online, pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data-datanya siapa saja yang main judi online,” ucap Hadi.

Hadi menegaskan bahwa anggota TNI-Polri yang terlibat judi online tidak akan dilibatkan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.

Sebaliknya, pemerintah akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas) untuk menindak jual-beli rekening judi online sampai ke desa-desa.

“Justru Babinsa dan Bhabinkamtibnas yang akan diberikan pelatihan, bagaimana mengetahui modus-modus jual beli rekening dan modus-modus isi ulang,” ujar Hadi yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online. []