Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara keliling, Senin 23 Juni 2024.

Untuk hari ini, Senin 24 Juni 2024. Layanan SIM Keliling akan hadir di lima lokasi strategis di beberapa wilayah dan memudahkan masyarakat untuk memperbarui dokumen penting mereka tanpa harus mengunjungi kantor polisi.

Layanan yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB ini tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Melalui akun media sosial @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya mengumumkan lokasi-lokasi layanan SIM Keliling sebagai berikut:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Wali Kota Jakarta Barat
Bagi warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, penting untuk mempersiapkan beberapa dokumen sebelum mendatangi lokasi.

Persyaratan yang harus dilengkapi meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan hasil tes psikologi.

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini memiliki batasan tertentu.

Fasilitas ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih dalam masa berlaku.

Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus memenuhi syarat dan membayar biaya yang telah ditetapkan.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Namun, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan yang tarifnya mengikuti kebijakan klinik, tes psikologi seharga Rp 37.000, biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas ke alamat pemohon.[]