Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyebut, hanya dua anggota DPR yang diduga bermain judi online.
Sementara 58 lainnya adalah mereka yang bekerja di lingkungan gedung parlemen.
Hal itu diketahui berdasarkan lapora Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Menkopolhukam Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas Pemberantasan Judi Daring yang diserahkan kepada MKD DPR RI.
“Itu berdasarkan surat resmi yang diterima dari Menkopolhukam selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun di gedung DPR, Jakarta, Selasa 2 Juli 2024.

Kata Adang, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil kedua anggota DPR RI tersebut untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut.
Selain dua orang itu, ada 58 orang lainnya yang bekerja di lingkungan DPR RI yang juga dilaporkan oleh Satgas Judi Online.
Namun, ia enggan mengungkap identitas mereka ke publik karena statusnya masih sebagai terduga.
“Jadi, penegasannya gitu ya, dua anggota dewan memang betul dilaporkan, kami akan klarifikasi terlebih dahulu,” jelas Adang.
“Yang pasti hanya dua anggota DPR dan statusnya terduga,” katanya.
Tinggalkan Balasan