Bandung, ERANASIONAL.COM – Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani meyakini kliennya bisa bebas melalui gugatan sidang praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

“Saya yakin Pegi bisa bebas,” kata Sugianti dikutip dari siaran Kompas Petang di KompasTV, Minggu 7 Juli 2024.

Keyakinan Sugianti didasari atas kejanggalan-kejanggalan Polda Jabar dalam penangkapan, penetapan tersangka, hingga penggeledahan di rumah Pegi Setiawan.

“Karena banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan Polda Jabar, terutama soal SOP,” ujarnya.

“Diantaranya pada saat penggeledahan, penyitaan, tidak ada penetapan pengadilan. Walaupun misalnya ada surat penetapan pengadilan tapi dilakukannya setelah penggeledahan dilakukan, itukan dilakukan jika keadaan mendesak,”tambahnya.

Ia juga menyoroti terkait bukti permulaan yang dimiliki Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Menurutnya bukti tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana Pegi Setiawan.

“Yang ditangkap juga tidak sesuai dengan DPO, karena alamat sangat berbeda jauh,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pegi alias Perong dalam ciri-ciri DPO beralamat di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Sementara Pegi Setiawan bertempat tinggal di Dusun I Blok Simaja, RT 04 RW02, Desa Kepompongan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

“Penetapan tersangka tidak sah menurut kami dengan kejanggalan-kejanggalan inprosedural yang dilakukan oleh Polda Jabar,” tegasnya.

Sebagai informasi, sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan bakal digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada Senin 8 Juli 2024 besok. []