Jakarta, ERANASIONAL.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Harvey Moeis merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun.

Kerugian sebesar itu terkait kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang perdana suami artis Sandra Dewi tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 14 Agustus 2024.

“Merugikan keuangan negara sebear Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa, seperti dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Kata jaksa, Harvey merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.

Menurut penjelasan JPU, perbuatan korupsi Harvey pada awalnya dengan mengadakan pertemuan bersama Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi dan Direktur Operasi PT Timah Alwin Albar serta 27 pemilik smelter swasta.

“Pertemuan untuk membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Akbar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter-smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” jelas jaksa.

Pertemuan tersebut dilakukan Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin.

Harvey kemudian meminta biaya pengamanan dengan dalih coorporate sosial responsibility (CSR) kepada empat smelter swasta sebesar 500 dolar AS sampai dengan USD750 per ton tiap pengiriman komoditas.

Empat smeter swasta tersebut yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa.

Selain itu, Harvey juga didakwa telah menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk pelogaman Timah smelter swasta yang tidak memiliki competent person atau CP antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk.

Harvey juga melakukan negosiasi harga adanya studi kelayakan atau kajian mendalam.

Jaksa menyebut harga sewa peralatan processing pelogaman timah sebesar 3.700 dolar AS per ton SN di luar harga bijih timah yang harus dibayar oleh PT Timah kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa.

Sementara, khusus PT Refined Bangka Tin, yakni smelter yang diwakili Harvey, diberi harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar 4.000 dolar AS per ton SN.

Harvey Moeis juga didakwa menerima biaya pengamanan dari empat perusahaan smelter melalui Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” tegas jaksa. []