Jakarta, ERANASIONAL.COM – Diduga alami perundungan, Mahasiswi Universitas Diponegoro (Undip) yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di RS Dr. Kariadi, Semarang bunuh diri.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter senior yang terlibat bullying.
“Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktik bullying yang berakibat kematian,” kata juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, kepada Medcom.id, Kamis, 15 Agustus 2024.
Syahril mengungkapkan Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes sudah turun ke RS Dr. Kariadi, Semarang untuk menginvestigasi pemicu bunuh diri tersebut. Investigasi ini diharapkan dapat mengungkap alasan mahasiswi itu mengakhiri hidupnya.

Untuk memastikan apakah ini ada unsur bullying atau tidak. Mudah-mudahan dalam seminggu sudah ada hasilnya,” tutur dia.
Syahril menyebut pihaknya tidak bisa lepas tangan meskipun PPDS ini merupakan program Undip. Sebab, berkaitan dengan tempat pendidikan yang berada di lingkungan rumah sakit.
“Walau PPDS ini program Undip, Kemenkes tidak bisa lepas tangan karena yang bersangkutan juga melakukan pendidikannya di lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes,” tutur dia.
Kemenkes tengah menghentikan sementara program studi Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP Dr. Kariadi. Penghentian sampai adanya investigasi lebih lanjut serta langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh jajaran direksi RSUP Dr. Kariadi dan FK Undip.
Tinggalkan Balasan