Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Gizi Nasional. Adapun ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.

Sebagaimana dilihat pada Sabtu (17/8/2024), adapun Perpres tersebut ditangani Presiden Jokowi pada 15 Agustus 2024. Disebutkan, badan ini bertanggung jawab untuk menjalankan pemenuhan gizi bagi rakyat, dari anak bayi, siswa sekolah, sampai ibu hamil.

Fungsi Badan Gizi Nasional adalah koordinasi, penetapan kebijakan teknis, penyediaan, penyaluran, promosi dan kerja sama, dan pengawasan pemenuhan gizi. Selain itu, ada pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Presiden namun tidak dijelaskan rinci.

Sasaran pemenuhan gizi ada di Pasal 5 yaitu peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

Sasaran lainnya adalah anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.