Jakarta, ERANASIONAL.COM – Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, akan menjalani sidang perdana hari ini.

Helena Lim terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan sidang Helena akan digelar mulai pukul 10.00 WIB.

“Jadwal sidang yang telah ditetapkan, yaitu Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB,” kata Harli, Selasa 20 April 2024, dikutip dari Kompas TV.

Mengutip Antara, sidang Helena bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Helena Lim merupakan satu dari 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Helena diduga membantu mengelola hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerja sama sewa peralatan proses peleburan timah selama tahun 2018 hingga 2019.

Crazy rich PIK itu juga diduga menyediakan sarana dan prasarana kepada pemilik smelter.

Aksi tersebut diduga dilakukan Helena dengan dalih penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Kejagung telah menyita sejumlah harta kekayaan Helena sebagai barang bukti antara lain 6 unit bidang tanah dan bangunan.

Dengan rincian, empat unit berada di wilayah Jakarta Utara dan dua unit berada di Kabupaten Tangerang.

Kejagung juga menyita tiga unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Lexus ux300e, dan satu unit Toyota Alphard.

Kemudian 37 tas branded, 45 buah perhiasan, uang dalam bentuk dolar Singapura sebesar 2 juta SGD, uang Rp 10 miliar, uang Rp 1,485 miliar, serta dua unit jam tangan mewah merek Richard Mille.

Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah tersebut mencapai Rp 300 triliun. []