Lebih lanjut, Ega mengatakan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan bukti dari sejumlah akun yang diduga membuat kabar hoaks.

Mereka juga masih memilih akun-akun mana saja yang memulai menyebar kabar fitnah tersebut.

“Sedang kami eliminasi, terutama akun utama yang membuat thread atau banyak postingan yang menjadi referensi bagi akun-akun sosial media lainnya untuk mengupdate status mereka,” ujar Ega.

Pihak Zize melaporkan sejumlah akun tersebut dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Laporan kuasa hukum Zize juga sudah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan LP Nomor: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.