Jakarta, ERANASIONAL.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan syarat pencalonan di pemilihan kepala daerah (pilkada) dinilai menguntungkan Golkar.

Hal itu disampaikan Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Nurdin Halid, dikutib dari Kompas TV, Jumat 23 Agustus 2024

Nurdin menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan mengenai apakah pola pilkada yang mengikuti putusan MK akan mengakibatkan Golkar mengubah kerja sama dengan partai lain.

Menurut Nurdin, Koalisi Indonesia Maju (KIM) maupun KIM Plus yang ada sekarang tidak bisa linier sampai ke tingkat daerah.

“Tidak bisa linier sampai ke tingkat daerah,” jelasnya.

“Kenapa? Karena kondisi daerah sangat berbeda, memiliki karakteristik sendiri, memiliki tantangan tersendiri, memiliki problematika tersendiri, sehingga tidak mungkin bisa linier solidnya Koalisi Indonesia Maju di pusat harus diturunkan ke bawah,” sambung Nurdin.

Ia mengakui bahwa memang ada beberapa daerah yang bisa linier dalam bekerja sama politik seperti di tingkat pusat.

“Ada beberapa daerah yang bisa sama dengan pusat. Oleh karena itu, dengan putusan MK ini, semua partai diuntungkan,” tegasnya.

“Partai Golkar juga sangat diuntungkan, ada ketua-ketua Golkar yang tadinya tidak bisa maju karena harus berkoalisi, tidak cukup kursi sehingga dipaksakan misalnya harus menjadi wakil, saat ini bisa mencalonkan,” tambah Nurdin.

Menurutnya, putusan MK tersebut merupakan sesuatu yang sangat produktif bagi demokrasi kita dan mencerahkan rakyat.

“Memberikan ruang yang cukup bagi rakyat untuk melakukan pilihan-pilihan dengan ruang yang cukup dan pergerakan yang dinamis. Ini pencerahan demokrasi rakyat yang sangat bagus,” tuturnya. []