Jakarta, ERANASIONAL.COM  – Dua Warga Negara Inggris atas nama Benjamin James Lovell dan Benjamin Thomas Sloan, dideportasi pada Rabu (4/9/2024).

Mereka dikembalikan ke negara asal karena melakukan orasi saat demo Ojek Online (Ojol) di Patung kuda, Jakarta Pusat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, menjelaskan tindak WN inggris itu melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.

“Mereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek dan kurir online di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat Kamis, 29 Agustus 2024 lalu,” kata Ronald dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).

Ronald mengatakan, pihaknya langsung memerintahkan pihak imigrasi Jakarta Pusat bergerak dan mengamankan WNA tersebut.

Kedua WNA tersebut langsung dibawa ke kantor dan langsung dilakukan pemeriksaan.