Jakarta, ERANASIONAL.COM  – Dua Warga Negara Inggris atas nama Benjamin James Lovell dan Benjamin Thomas Sloan, dideportasi pada Rabu (4/9/2024).

Mereka dikembalikan ke negara asal karena melakukan orasi saat demo Ojek Online (Ojol) di Patung kuda, Jakarta Pusat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, menjelaskan tindak WN inggris itu melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.

“Mereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek dan kurir online di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat Kamis, 29 Agustus 2024 lalu,” kata Ronald dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).

Ronald mengatakan, pihaknya langsung memerintahkan pihak imigrasi Jakarta Pusat bergerak dan mengamankan WNA tersebut.

Kedua WNA tersebut langsung dibawa ke kantor dan langsung dilakukan pemeriksaan.

“Petugas bergerak cepat ke lokasi, mengamankan wna yang ikut dalam orasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan bahwa area demontrasi merupakan wilayah yang dilarang bagi wna. Lovell dan Sloan diketahui datang ke Indonesia dengan tunuan berlibur.

“Visa mereka berlibur tapi malah mereka ikut orasi. Itu sangat jelas pelanggaran terhadap aturan keimigrasian,” jelas dia.

Silmy mengatakan kedua WNA Inggris tersebut ditahan selama enam hari sebelum dipulangkan ke negara asal dari Bandara Internasional Soekarno – Hatta pada Rabu 4 September 2024 dengan biaya sendiri.

“WNA tersebut kita deportasi dan cekal,” pungkas dia.