Jakarta, ERANASIONAL.COM – PDI Perjuangan (PDI-P) mengganti dua calon anggota legislatif (caleg) DPR RI periode 2024-2029 terpilih, dengan kadernya yang lain.

Dua Caleg yang diganti bernama Rahmad Handoyo dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V dan Tia Rahmania dari Dapil Banten I.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2024 terhadap PDIP Dapil Jawa Tengah V dan Banten I,” demikian bunyi keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Senin 23 September 2024.

Akibatnya, Rahmad dan Tia batal dilantik menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024.

Posisi Rahmad digantikan Didik Haryadi. Sementara Tia diganti dengan Bonnie Triyana.

“Rahmad Handoyo tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” bunyi keputusan KPU.

“Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,”pungkasnya. []