Jakarta, ERANASIONAL.COM – DPP PDI Perjuangan (PDIP) beberkan alasannya mengganti dua calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih periode 2024-2029, dengan caleg lainnya.

Diketahui, dua caleg yang diganti itu ialah Rahmad Handoyo dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V dan Tia Rahmania dari Dapil Banten I.

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan keputusan mengganti Rahmad dengan Didik Haryadi dan Tia dengan Bonnie Triyana, karena ada perselisihan hasil suara Pileg 2024 antarkader internal.

“Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara. Maka, dua-duanya dipanggil, diperiksa oleh Panitera Mahkamah Partai. Ada banyak lah (gugatan), ada 100 lebih ya, yang masuk ke partai tentang perselisihan hasil suara itu,” kata Djarot kepada wartawan, Kamis 26 September 2024.

Kata dia, semua itu diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Panggil semuanya dengan membawa bukti-bukti. Buktinya itu form C1.

“Itu ada pengalihan suara. Penambahan suara, di internal partai dan ini diputus, misalkan dia mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1,” bebernya.

Setelah terbukti ada kecurangan, kata Djarot, Panitera Mahkamah Partai melaporkan kepada Ketua Mahkamah Partai Yasonna Laoly.

“Jadi disampaikan hasilnya. Bukti-bukti disampaikan, baru Mahkamah Partai mengambil keputusan bahwa gugatan itu diterima atau tidak. Kalau gugatan itu diterima, berarti dia itu kalah dong. Tia Termasuk juga Rahmad,” ujarnya.

Kemudian, kata Djarot, Ketua Mahkamah Partai Yasona Laoly melaporkan temuan itu dalam rapat DPP PDIP.

“Setelah itu dilaporkan dalam rapat DPP Partai. Hasil dari Mahkamah Partai dilaporkan ke DPP Partai. Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. DPP Partai kemudian mengambil keputusan,” ujarnya.

Sebelumnya, terbit Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2024 terhadap PDIP Dapil Jawa Tengah V dan Banten I,” bunyi keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI mochammad afifuddin, Senin 23 September 2024.

Akibat putusan itu, Rahmad dan Tia gagal dilantik menjadi anggota parlemen yang akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2024. []