Jakarta, ERANASIONAL.COM – Untuk memudahkan warga mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A mau pun C, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengambil langkah proaktif.
Untuk hari ini, Selasa 1 Oktober 2024, layanan SIM Keliling disediakan di lima lokasi strategis di ibu kota.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan warga memperpanjang SIM A dan C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan rentang waktu yang cukup bagi warga untuk memanfaatkan fasilitas ini di sela-sela kesibukan mereka.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling sebagaimana dilansir dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya:
Jakarta Timur: Area Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Mal Citraland
Persyaratan dan Biaya
Untuk dapat menggunakan layanan ini, warga diminta untuk mempersiapkan beberapa dokumen, antara lain:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama
SIM asli
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Untuk biaya administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan C.
Bagi pemegang SIM B (untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton), perpanjangan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini diharapkan proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih lancar dan efisien, serta meningkatkan kepatuhan warga terhadap regulasi lalu lintas yang berlaku. []
Tinggalkan Balasan