Jakarta, ERANASIONAL.COM – Oknum di Mahkamah Agung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Sugeng, ada oknum di MA yang diduga memperkaya diri dengan cara memotong honorarium penanganan perkara hakim agung.
“Ini yang mau kami laporkan setelah tindak lanjut diskusi kami. Apakah ini ada dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa. Kami laporkan biar ditangani oleh KPK,” ucap Sugeng, Rabu 2 Oktober 2024.

Sugeng menuturkan, selama dua tahun potongan honor yang diterima oleh hakim agung dipotong 40 persen.
“Dimana dari 100 persen honor yang harusnya diterima, hanya 60 persen yang diperoleh hakim agung. Sementara 14,05 persen dibagikan ke tim pendukung seperti asisten dan panitera yang mendukung proses penanganan perkara,” jelas Sugeng.
Kata dia, yang 25,95 persen enggak jelas menguap ke mana, dan digunakan oleh siapa.
“Ini ada potensi dugaan kami pemotongan ini dilakukan atas dasar kewenangan dari pimpinan (Mahkamah Agung atau MA) makanya kami minta (KPK) dalami,” pintanya.
Dalam keterangannya, Sugeng kemudian memastikan laporannya ke KPK disertai dengan bukti-bukti. []
Tinggalkan Balasan