Malang, ERANASIONAL.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pecat Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang Gunawan HS.
Alasan pemecatan karena yang bersangkutan maju sebagai calon bupati di Pilkada Malang 2024 dari partai lain.
Surat keputusan pemecatan Gunawan yang kini menjadi Calon Bupati Malang nomor urut 1 tersebut diterbitkan oleh DPP PDIP dengan nomor 1610/KPTS/DPP/X/2024.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

PDIP menilai Gunawan sebagai kader PDI-P telah melakukan pembangkangan terhadap partai, karena mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Malang tanpa restu partai.
Diketahui, Gunawan maju di Pilkada Malang dengan dukungan partai lain, yakni Golkar, PKS, Hanura, dan Demokrat.
Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Malang, Darmadi membenarkan surat keputusan pemecatan terhadap Gunawan HS tersebut.
“Iya benar. Beliau dipecat sebagai kader PDI-P,” jelasnya, Sabtu 5 Oktober 2024.
Dalam surat keputusan disebutkan bahwa Gunawan dianggap melakukan pembangkangan.
“Sikap, tindakan dan perbuatan saudara Gunawan HS, selaku Wakil Ketua DPC PDI-P Kabupaten Malang masa bakti 2019-2024 yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI-P terkait rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang dari PDI-P pada Pilkada 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dari partai politik lain adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai,” tertulis dalam surat keputusan itu.
“Hal itu merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” sambungnya.
Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa organisasi partai akan efektif apabila di dalamnya terdapat kader-kader partai yang militan dan patuh terhadap peraturan organisasi partai.
“Apabila ternyata kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP PDI-P dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai,” tegasnya.
Pascaterbitnya surat keputusan itu, Gunawan HS dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP. []
Tinggalkan Balasan