Jakarta, ERANASIONAL.COM – Diduga aniaya seorang Selebgram berinisial AN, Ketua Umum (Ketum) Partai Garuda dilapor ke polisi.
Ketua umum partai politik tersebut berinisial ARS alias Ahmad Ridha Sabana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pun membenarkan ARS dipolisikan.
“Iya, benar terlapor bernama Ahmad Ridha Sabana,” ujar Ade Ary, kepada wartawan, Rabu 9 Oktober 2024.
Korbannya berinisial AN. Ia disebut seorang selebgram. AN membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Jumat 4 Oktober 2024 lalu.
“Berdasarkan info dari penyelidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, awalnya menerima laporan tanggal 4 Oktober atas dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan, (Pasal) 351 atau 352 KUHP,” ucap Ade Ary.
Namun, pada hari itu juga, laporan polisi akhirnya dicabut oleh korban.
“Dan ini sudah dicabut di tanggal 4,” tutur eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Kata Ade, alasan laporan polisi tersebut pada akhirnya dicabut lantaran sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pelapor tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari dalam bentuk apapun,” ucapnya.
Wanita itu diketahui sempat menjadi sorotan di media sosial. Ia diduga menjadi korban penganiayaan ketua umum partai politik (parpol).
Hal tersebut sdibongkar akun Instagram @dhemit_is_back01 beberapa waktu lalu.
Nama Ahmad Ridha Sabana, mencuat ke permukaan setelah muncul putusan Mahkamah Agung (MA) ubah syarat usia minimal calon kepala daerah.
Diketahui Ahmad Ridha Sabana mendaftarkan permohonan dengan perkara nomor 23 P/HUM/2024 ke MA pada 23 April 2024.
Adapun termohon dalam perkara tersebut adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.
Ketua Umum Partai Garuda mengajukan gugatan terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali kota Dan Wakil Wali kota.
Pasal itu terkait syarat usia calon kepala daerah.
Permohonan diajukan Ahmad Ridha Sabana selaku Ketua Umum Partai Garuda diproses MA pada 27 Mei 2024. Selanjutnya MA memutus permohonan yang diajukan Partai Garuda pada 29 Mei 2024.
Hanya butuh waktu 3 hari bagi MA memutus perkara tersebut.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota
dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.
MA kemudian memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota tersebut. []

Tinggalkan Balasan