Jakarta, ERANASIONAL.COM – Satu buronan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemkomdigi berhasil ditangkap Polda Metro Jaya.
“1 orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap pada hari Minggu, 17 November 2024 pukul 03.00 di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/11/2024).
Dengan ditangkapnya A, total sudah 23 orang yang ditangkap dari kasus ini. Polisi juga sudah mendalami sosok A dari istrinya D. D sudah lebih dulu ditangkap bersama dengan tersangka lainnya.
“Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp 16 miliar,” tambah Ade.

“Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan website judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” jelas Ade.
Ade memastikan, pengungkapan kasus tidak berhenti sampai di sini. Polisi juga masih terus menelusuri aset para tersangka yang berkaitan dengan kasus ini.
“Komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” ucap dia.
Pengungkapan kasus judi online di Komdigi berawal dari penangkapan sejumlah pegawai dan warga sipil. Dari situ, polisi terus menelusuri tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Pegawai Komdigi berperan menjaga tak kurang dari 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. Untuk satu situ, mereka mendapat Rp 8,5 juta. Omzet mereka dalam sebulan bahkan bisa mencapai Rp 8,5 miliar.
Tinggalkan Balasan