Ia menambahkan, saat ini pihaknya akan menyerahkan Ajat ke Polresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Ajat sebelumnya ditangkap di tempat persembunyian di sebuah rumah kontrakan di daerah Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.

Peristiwa bermula ketika mobil rental merek Honda Brio milik IAR disewa seseorang berinisial AS selama tiga hari. Kemudian, IAR menerima notifikasi bahwa GPS yang dipasang pada mobil dicabut sehingga menimbulkan kecurigaan mobil akan digelapkan.

IAR dan dua anaknya kemudian melakukan penelusuran dan menunju ke Pandeglang, Banten, usai mendapat titik keberadaan mobilnya. Saat mendapati mobilnya dan dihampiri, ternyata mobil Honda Brio itu bukan lagi dikemudikan oleh AS dan sudah berpindah tangan.