KPK Tetapkan Hasto Tersangka
Sebelumnya diketahui, bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada hari Senin, 23 Desember 2024 lalu.
Setidaknya, orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri tersebut dikenakan 3 (tiga) pasal dan 2 (dua) perkara dalam kasus suap Harun Masiku.
Hasto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Dan di hari yang sama, KPK juga mengeluarkan Sprin.dik/153/DIK.00/01/12/2024 kepada Hasto.

Lantas, Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi persnya pada hari Selasa, 24 Desember 2024 lalu, KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua perkara yakni perkara suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Untuk perkara suap, KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara kasus perintangan penyidikan Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dalam pasal ini, dijelaskan bahwa terpidana akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). []
Tinggalkan Balasan