Jakarta, ERANASIONAL.COM – Buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tannos diketahui sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu sejak tahun 2019 lalu.
Kabar penangkapan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Ia menyebut, Paulus ditangkap di Singapura.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Saat ini, lanjut dia, lembaga antirasuah tengah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk proses pemulangan ke Indonesia.

“KPK saat ini telah berkoordinasi [dengan] Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan [Paulus Tannos] ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan