Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) hanya bisa menggaji karyawannya hingga Mei 2025.

Penyebabnya karena anggaran sebesar Rp 226,1 miliar dipangkas sebagai bagian dari kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah.

Hal ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menyampaikan, awalnya pagu anggaran MK tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 611,4 miliar.

Hingga saat ini, realisasi anggaran telah mencapai 51,73% atau sekitar Rp 316,3 miliar.

Dengan adanya pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 226,1 miliar pada Selasa 11 Februari 2025 malam, MK kini hanya memiliki dana tersisa sebesar Rp 69,04 miliar.

Dari pemblokiran tersebut, pagu anggaran MK berubah menjadi Rp 385,3 miliar.

“Saat ini, sisa anggaran yang dapat kami gunakan hanya Rp 69 miliar,” ujar Heru dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu 12 Februari 2025.

Heru merinci, dari sisa anggaran tersebut, sebesar Rp 45,09 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai. Namun, dana tersebut hanya mencukupi hingga Mei 2025.

“Kami alokasikan Rp 45 miliar untuk gaji dan tunjangan hingga Mei 2025. Komitmen untuk pembiayaan penyelesaian sengketa hasil Pilkada (PHPU) tidak dapat terpenuhi karena anggaran tidak mencukupi. Begitu juga dengan kebutuhan penanganan perkara lain, seperti pengujian Undang-Undang (PUU) dan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) hingga akhir tahun,” jelas Heru dikutip dari Kompas TV. []