Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pemerintah akan memberikan amnesti terhadap lebih dari 19 ribu narapidana.

Hal itu disampaikan Supratman dalam rapat bersama komisi XIII DPR RI menjelaskan bahwa jumlah tersebut jauh berbeda dari sebelumnya yang telah diusulkan.

“Rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44.589 ribu. Namun demikian setelah kami melakukan verifikasi dan assessment kembali, angka nya turun menjadi 19.337,” kata Supratman dalam pernyataannya pada Senin 17 Februari 2025.

Kendati demikian, Supratman memastikan bahwa proses perbaikan terkait pemberian amnesti tersebut.

Saat ini Kementerian Hukum masih menunggu surat resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait hasil verifikasi dan assessment.

Supratman mengatakan amnesti itu diberikan dengan memperhatikan empat kriteria.

Di antaranya, disabilitas intelektual (keterbelakangan mental), lanjut usia, sakit berkepanjangan, dan lain-lain.

“Kami berharap tahap assessment terkait amnesti yang sementara Direktur Utama di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini bisa diselesaikan,” ujarnya.

Supratman menambahkan, Presiden Prabowo rencananya akan mengumumkan secara langsung pemberian amnesti tersebut.

“Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari Raya Lebaran yang akan datang juga mudah-mudahan amnesti ini bisa Presiden bisa umumkan juga itu harapan kami,” tutupnya. []