Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tiga orang tak dikenal (OTK) mendatangi Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Minggu (16/3/2025).

Peristiwa itu terjadi setelah perwakilan dari KontraS mendatangi lokasi rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont dan menyerukan agar pembahasan RUU tersebut ditolak, pada Sabtu (15/3/2025).

“Dini hari 16 Maret 2025, Kantor KontraS didatangi oleh 3 orang tidak dikenal (OTK) yang berusaha untuk masuk,” demikian ditulis dalam unggahan akun resmi KontraS, @kontras_update, sebagaimana dilihat pada Minggu (16/3/2025).

“Selain itu, rentetan panggilan dari nomor tidak dikenal juga dialami oleh staf kami yang melakukan aksi interupsi dalam rapat panitia kerja pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, pada hari Sabtu, 15 Maret 2025,” lanjut keterangan KontraS tersebut.

Dalam unggahan itu, KontraS juga melampirkan sejumlah dokumentasi saat kantor mereka didatangi OTK dan tangkap layar panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal.

Selain itu, KontraS juga melampirkan sejumlah dokumentasi terkait sejumlah tentara yang berjaga di area Hotel Fairmont.

“Situasi ini menunjukkan ketakutan dari pihak-pihak yang terusik dan semakin membuktikan bahwa menyebar teror dan ketakutan adalah satu-satunya cara yang mereka pahami untuk membungkam publik dan masyarakat yang kritis pada tata kelola pelaksanaan pemerintah,” tulis unggahan tersebut.

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memang menuai sorotan dan kritik publik. Pasalnya, rapat panitia kerja (Panja) membahas RUU TNI tersebut digelar secara diam-diam dan berlangsung di hotel mewah.

Tak hanya itu, RUU TNI juga berpotensi memunculkan kembali dwifungsi TNI dan menguatnya militerisme.
Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto, menekankan bahwa revisi UU TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, dan memastikan supremasi sipil.

Ia juga menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan penyesuaian dalam menghadapi ancaman militer maupun non-militer.

Dalam rapat Panja RUU TNI, turut dibahas kewenangan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil. Pembahasan itu mengusulkan adanya tambahan jumlah lembaga sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif.

Sebelumnya, prajurit TNI aktif hanya bisa mengisi jabatan di 10 kementerian/lembaga. Akan tetapi, usulan terbaru yakni ada penambahan 6 kementerian/lembaga yang bisa diduduki oleh anggota TNI aktif.

Terkait hal tersebut, Mayjen Hariyanto menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.