Jakarta, ERANASIONAL.COM – Penyidik Polda Metro Jaya kembali mengumbar janji akan adanya penetapan tersangka lainnya dalam kasus yang telah menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan hal tersebut ketika menjelaskan perkembangan kasus Firli Bahuri yang tak kunjung naik ke proses persidangan.

“Saat ini masih terus berlangsung proses penyidikannya,” kata Ade Safri dalam pernyataannya pada Kamis 20 Maret 2025.

Ade kemudian malah menyebut akan kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka lainnya di kasus Firli Bahuri.

“Nanti perkembangannya terkait dengan tindak lanjut hasil penyidikan yang kita dapatkan nanti kita lanjutin dengan mekanisme gelar perkara penetapan tersangka,” ucapnya.

Kendati demikian, Ade Safri belum memerinci kapan pastinya gelar perkara tersebut bakal dilakukan.

Namun dia menetapkan gelar perkara akan secepatnya dilakukan.

“Nanti kita akan update, insyallah dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya memastikan bahwa Komjen Pol (purn) Firli Bahuri kembali terjerat dalam penanganan rangkaian kasus pertemuan dirinya dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Di mana dalam kasus ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan adanya indikasi pelanggaran pasal 36 UU KPK mengenai pertemuan Firli dan SYL di GOR Badminton, Jakarta Barat pada 2 Maret.

“Terkait pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa 13 Agustus 2024 lalu.

Ade Safri menjelaskan ada dua laporan polisi yang dilakukan dalam berkas terpisah.

Pertama, Tipikor sebagaimana dalam pasal 12 e atau 12 b atau pasal 11 juncto pasal 65 KUHP dan Kedua laporan polisi tentang tindak pidana terkait pasal 36 UU KPK.

Ade pun terus mengelak bahwa kepolisian mengalami hambatan dalam menyelesaikan perkara utamanya di kasus dugaan pemerasan.

“Saat ini semua berprogres dan progres baik tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara,” tegasnya. []