Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tiga anggota TNI AL yang merupakan terdakwa penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, menjalani sidang putusan pada hari ini, Selasa 25 Maret 2025.

Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin 17 Maret 2025 lalu.

“Untuk memberi kesempatan kepada Majelis Hakim menyusun dan bermusyawarah menyusun putusannya, maka sidang ditunda pada Selasa, 25 Meret 2025 (putusan),” kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan, Senin.

Penembakan terhadap korban Ilyas hingga tewas terjadi di kawasan Rest Area Km45 Tol Tangerang-Merak, pada 2 Januari 2025 lalu.

Saat itu korban sedang berusaha mengambil kembali mobil Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan.

Tak hanya Ilyas penembakan tersebut juga mengakibatkan korban lainnya yakni Ramli mengalami luka.

Kasus penembakan tersebut melibatkan tiga orang anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Dalam kasus tersebut, dua terdakwa yakni Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup.

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga dituntut dipecat dari dinas militer TNI AL dan membayar restitusi (ganti kerugian) kepada keluarga korban luka dan tewas.

Terdakwa Bambang dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas sebesar Rp209.633.500, dan membayar restitusi kepada korban luka Ramli Rp146.354.200.

Sementara terdakwa Akbar dituntut membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500 dan membayar restitusi kepada Ramli Ro73.177.100.

Kemudian untuk terdakwa Rafsin dituntut empat tahun penjara, dipecat dari dinas militer TNI AL, serta membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman, Rp 147.133.500, dan membayar restitusi kepada Ramli Rp 73.177.100. []