Jakarta, ERANASIONAL.COM – Usai sahkan Undang-Undang TNI, kini DPR membahas Revisi Undang-Undang (R-UU) Polri.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan menanggapi soal santernya kabar DPR membahas Revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri) yang belakangan beredar di media sosial.
Isu soal pembahasan RUU Polri itu bergulir di jagat maya usai DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang.
Menanggapi kabar tersebut, Hinca yang ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin 24 Maret 2025 mengeklaim jika sejauh ini belum ada niatan komisinya untuk membahas soal RUU Polri.

Menurutnya, kekinian pihaknya masih fokus untuk membahas soal Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
“Sampai hari ini di Komisi III belum ada pembahasan soal RUU Polri. Kami masih fokus di (Revisi) KUHAP,” tutur Hinca.
Kendati begitu, ia menegaskan, jika Komisi III diberikan kepercayaan untuk membahas RUU Polri, pembahasan diklaim akan berlangsung secara transparan.
“Kalau KUHAP saja kami bikin, belum kami mulai panjanya, kami sangat terbuka bahkan kami bikin powerpoint-nya, kami jelaskan substasinya. Kami undang banyak orang datang,” ujarnya.
“Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk di kami, kami juga akan melakukan hal yang sama. Komisi 3 itu sangat terbuka mulai dari kasus yang besar dulu, ingat kasus Ferdy Sambo sampai kasus kecil yang ini tadi kasus membela ibu, kita selesaikan,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, RUU Polri bukan datang dari inisiatif Komisi III. Namun, Hinca menjamin kalau Komisi III diberi kepercayaan, pembahasannya tidak akan tertutup.
“Kalau RUU Polri itu kan bukan inisiatif dari kami. Karena itu yang saya katakan. Kalau ini kan inisiatif, pasti kami tahu,” pungkasnya. []
Tinggalkan Balasan