Dia juga menegaskan pentingnya transparansi dalam proses seleksi, yang akan melibatkan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
“Kami menyadari tantangan dalam menentukan prioritas penerima, karena pasti akan ada lebih banyak permintaan daripada unit yang tersedia. Maka kami ingin pastikan seleksi dilakukan secara objektif dan tepat sasaran,” ujar Maruarar.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa pihaknya telah menyesuaikan kriteria penerima program agar lebih inklusif. Wartawan yang berdomisili di Jabodetabek dengan penghasilan hingga Rp13 juta (untuk yang sudah berkeluarga) dan Rp11 juta-Rp12 juta (untuk yang masih lajang) tetap dapat mengakses subsidi ini.
“Awalnya kami menetapkan batas penghasilan Rp7 juta-Rp8 juta. Namun, setelah mempertimbangkan kondisi lapangan dan pentingnya peran wartawan dalam masyarakat, batas ini kami longgarkan. Ini langkah agar lebih banyak jurnalis bisa merasakan manfaat program,” kata Amalia.
Melalui program ini, pemerintah berharap wartawan Indonesia dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan produktif, tanpa harus terus dibebani oleh persoalan dasar seperti tempat tinggal. Sebab wartawan yang sejahtera adalah fondasi kuat bagi demokrasi yang sehat.
Tinggalkan Balasan