Surabaya, ERANASIONAL.COM – Pegusaha Jan Hwa Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan ijazah milik puluhan bahkan ratusan eks karyawan CV Sentoso Seal oleh Polda Jawa Timur.
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan gelar perkara dan menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka saudara JD (Diana),” kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, di Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025).
Dia menjelaskan, dasar penetapan tersangka ini ialah dua laporan polisi No: LP/B/532/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Kemudian penggeledahan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim di empat lokasi yakni di Kantor CV Sentoso SEal di jalan Dupak, kemudian Gudang UD Sentoso Seal di Jalan Margomulyo.
Lalu di rumah Diana dan suaminya Handy Soenaryo di Prada Permai Dukuh Pakis dan rumah keponakan Diana atas nama Veronica Adinda di Sidaorjo.
Dalam penggeledahan itu polisi menemukan sejumlah bukti ijazah yang disembunyikan oleh Diana dan pihak-pihak CV Sentoso Seal.
“Kita melakukan penyitaan satu ijazah di rumah yang bersangkutan,” ucapnya.
Polisi juga sudah memeriksa 23 orang saksi dalam perkara ini. Nantinya mereka akan terus meminta keterangan kepada 25 orang saksi lain.
“Kita melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi, tambah lagi nanti beberapa orang, ke depannya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Diana pun terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggeleapan.
“Ancaman empat tahun,” ujarnya.
Kasus penahanan ijazah ini sebelumnya terungkap usai salah seorang eks karyawan Sentoso Seal bernama Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.
Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal di wilayah Margomulyo, Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, yakni keluarga pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.
Tinggalkan Balasan