Jakarta, ERANASIONAL.COM – Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya membantah tudingan menguasai lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
GRIB mengaku keberadaan mereka di lokasi hanya sebatas sebagai pendamping hukum bagi ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.
“Kami menyampaikan klarifikasi tegas: GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana diberitakan. Kehadiran kami di lokasi semata-mata dalam kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi atas permintaan resmi dari para ahli waris,” tulis pernyataan resmi Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, dalam keterangan tertulis kepada media, Sabtu (24/5/2025).
Colling mengatakan GRIB melakukan pendampingan sejak 2024, setelah perjuangan panjang ahli waris selama puluhan tahun melalui jalur hukum yang tak membuahkan hasil.
Ahli waris mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah berupa girik. Tidak dijelaskan rinci oleh pihak GRIB Jaya siapa ahli waris yang dimaksud.
“Tanah ini awalnya tanah turun-temurun milik ahli waris yang dibuktikan dengan girik, sehamparan tanah itu milik ahli waris yang sudah tinggal di situ,” lanjut dia.
Menurut Colling, sengketa kepemilikan lahan antara BMKG dan ahli waris telah berlangsung sejak 1980-an. BMKG mengklaim telah membeli lahan tersebut pada 1970-an, dan menggugat secara perdata untuk mengosongkannya.
Namun, menurut Colling, gugatan tersebut kalah di tiga tingkatan: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
BMKG kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada 2007 dan MA memenangkan sebagian gugatan tersebut. Namun, menurut GRIB, putusan tersebut tidak disertai perintah eksekusi maupun perintah pengalihan hak kepemilikan secara hukum.
“Putusan PK itu tidak memuat perintah penyerahan girik dan tidak disertai perintah eksekusi. Karenanya, BMKG sebenarnya tidak memiliki dasar kuat untuk melakukan pengosongan secara paksa,” kata Colling.
Terkait tudingan adanya permintaan uang Rp 5 miliar, GRIB Jaya membantah keras dan menantang pihak yang menuduh untuk mengungkap bukti serta identitas secara jelas.
“Kalau memang ada, sebutkan namanya, kapan, dan buktinya. Tangkap kalau memang ada,” ucap Colling.
GRIB juga menanggapi langkah BMKG yang melaporkan sengketa ini ke kepolisian. Mereka menilai hal tersebut sebagai bentuk pembohongan publik dan upaya menghindar dari tanggung jawab terhadap ahli waris.
GRIB Jaya pun menyayangkan penggunaan narasi “premanisme” yang dinilai mendiskreditkan ormas.
“Kami menyesalkan framing negatif terhadap keberadaan ormas, termasuk GRIB Jaya. Ini upaya untuk membungkam suara rakyat yang memperjuangkan haknya,” ujar dia.
GRIB Jaya menyebut tindakan BMKG yang menghancurkan sebagian rumah warga dengan alat berat tanpa surat perintah eksekusi sebagai bentuk pelanggaran hukum. Mereka menuntut dihentikannya segala tindakan sepihak yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
GRIB menegaskan akan terus mendampingi ahli waris melalui jalur hukum yang sah, dan meminta kepolisian bersikap profesional serta tidak terpengaruh oleh tekanan pihak mana pun.
Tinggalkan Balasan