Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dennie Arsan Fatrika menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) atas kasus tindak pidana korupsi impor rafinasi pada tahun 2015-2016.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Dennie dalam pembacaan vonisnya di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), dikutip dari Kompas TV.
Selain penjara 4,5 tahun, hakim Dennie juga menjatuhkan denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta atau pengganti kurungan selama 6 bulan jika tidak membayarnya.
“Dan pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjutnya.

Vonis majelis hakim Tipikor ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara kepada Tom Lembong.
Hal ini karena mantan Menteri di era Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla tersebut dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 515.408.740.970,36 dari praktik izin Impor Gula rafinasi oleh pihak swasta saat menjadi Menteri Perdagangan RI.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak membebankan uang pengganti karena dalam materi persidangan dan kesimpulan para hakim, Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi dari praktik izin impor gula tersebut. []
Tinggalkan Balasan