Jakarta, ERANASIONAL.COM- Polemik soal pajak bumi dan bangunan (PBB) ramai di sejumlah daerah terkait kenaikan PBB yang dinilai memberatkan masyarakat.
Merespon hal itu mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tempat tinggal merupakan hak asasi manusia (HAM) yang tidak seharusnya dipajaki.
“Ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama yaitu perumahan atau tempat tinggal atau housing itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia. Bahkan Persatuan [sic] Bangsa-Bangsa telah menetapkan soal ini sejak tahun 1948,” kata Anies dalam video di akun Instagram miliknya, Rabu (20/8/2025).
Anies mengatakan wujud konkret dari hak asasi itu adalah kebutuhan luas minimal tanah dan bangunan dibebaskan dari beban PBB.
Ia mencontohkan kebijakan yang sudah diterapkan di Jakarta pada 2022. Saat itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 60 meter persegi pertama dari luas tanah dan 36 meter persegi pertama dari luas bangunan tidak dikenai PBB.
Ini diatur, ada pergubnya, Pergub nomor 23 tahun 2022 tentang PBB. Artinya apa? Semua unit rumah di Jakarta, ada sebagian dari lahan itu yang tidak dikenakan pajak. Ini semua rumah, termasuk rumah mewah di kawasan mahal,” ujarnya.
Ia menjelaskan penetapan angka 60 meter tanah dan 36 meter bangunan mengacu pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sehat.
Jadi kesimpulannya, kalau kebutuhan atas perumahan yaitu tanah dan bangunan itu adalah kebutuhan yang merupakan hak asasi manusia yang harus kita penuhi, kata Anies.
“Jadi jangan sampai kebijakan pajak terhadap bumi dan bangunan melupakan aspek bahwa ada hak asasi atas perumahan yang harus dihormati, hak asasi itu jangan dipajaki. Yang dipajaki adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan