Jakarta, ERANASIONAL.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1) melakukan penertiban bangunan liar (Bangli) yang berdiri di bawah Jembatan / Bangunan Hikmat (BH) 304 Km 80+361 serta di sepanjang jalur kereta api (ROW) petak jalan antara Stasiun Rangkasbitung – Stasiun Jambu Baru, pada Kamis (11/9).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 15 bangunan berhasil ditertibkan, terdiri dari 4 bangunan permanen dan 11 semi permanen. Total area terdampak mencapai 2.850 meter persegi dengan panjang lahan sekitar 200 meter.
Kolaborasi dengan Pemkab Lebak dan Aparat Gabungan

Penertiban dilakukan oleh 88 personel internal KAI Daop 1 Jakarta. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebak, hadir Asisten Daerah I Alkadri, Kepala Dinas Perhubungan, Kasatpol PP, Kepala Dinas Sosial, Camat, hingga Lurah Cijoro Lebak bersama jajaran terkait.
Selain itu, kegiatan juga mendapat dukungan dari aparat gabungan, antara lain POLRI, Koramil, BKO Marinir, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta unsur kewilayahan lainnya.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan melindungi aset negara.
“Lahan jalur kereta api merupakan aset vital yang harus steril dari bangunan liar. Keberadaan Bangli di sepanjang ROW sangat membahayakan operasional perjalanan KA sekaligus melanggar aturan perundangan. Kegiatan penertiban ini dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan, dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan,” ujar Ixfan.
Berdasarkan Aturan Perundangan
Penertiban ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan KA
Selain itu, kegiatan ini sejalan dengan prinsip Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya mendukung terwujudnya kota dan permukiman berkelanjutan, serta penguatan infrastruktur dan inovasi.
Dengan penertiban tersebut, jalur kereta api di wilayah Rangkasbitung – Jambu Baru kini kembali steril, sehingga dapat berfungsi dengan aman dan optimal, sekaligus meminimalisir potensi gangguan perjalanan maupun risiko kecelakaan.
KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan liar maupun melakukan aktivitas di sekitar jalur rel demi keselamatan bersama.
Tinggalkan Balasan