Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan telah mengambil langkah serius terhadap buronan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mohamad Riza Chalid (MRC), dengan mencabut paspor Indonesia miliknya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk membatasi pergerakan Riza Chalid di kancah internasional sambil menanti kabar pengajuan red notice.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, pada Selasa (7/10/2025), mengonfirmasi bahwa paspor Riza Chalid yang dikeluarkan di Indonesia telah ditarik.

Pencabutan ini secara otomatis menjadikan status Riza Chalid sebagai warga negara ilegal di negara mana pun ia berada saat ini.

​Anang menuturkan bahwa tujuan utama pencabutan paspor adalah untuk melokalisasi dan membatasi upaya pelarian Riza Chalid.

“Prinsipnya pencabutan paspor itu membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita lokalisir usaha upayanya,” tutur Anang.

​Dengan dicabutnya paspor, Riza Chalid kini menghadapi dua pilihan sulit. Menurut Kejagung, ia harus memilih antara kembali ke Indonesia atau bertahan di negara tempatnya bersembunyi.

​”Pilihan bagi yang bersangkutan jika kembali ke Indonesia harus dengan surat SPLP (surat perjalanan laksana paspor) yang berlaku hanya sekali perjalanan, atau mereka tetap berada di negara tersebut akan overstay dan ilegal,” jelas Anang.

​Kejagung juga menekankan bahwa status ilegal ini seharusnya berimbas pada izin tinggal Riza Chalid di negara lain. Dasar pemberian izin tinggal, yaitu dokumen paspor, sudah tidak berlaku, sehingga pemerintah setempat diharapkan mencabut izin tinggalnya.

​Dua Paspor? Kejagung Mengaku Belum Tahu

​Terkait isu yang beredar mengenai dugaan kepemilikan dua paspor oleh Mohamad Riza Chalid, Kejagung menyatakan belum menerima informasi resmi dan valid.

​”Nah kalau yang bersangkutan memiliki (dua paspor), sampai saat ini kami belum mendapat informasi pasti apakah yang bersangkutan memiliki dua paspor atau tidaknya,” terang Anang.

​Meski demikian, Kejagung memastikan proses hukum terhadap Riza Chalid sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan minyak mentah tetap berjalan. Sejumlah aset miliknya pun dilaporkan telah disita oleh Kejaksaan.

​Anang juga meluruskan kesalahpahaman bahwa pencabutan paspor tidak serta-merta menggugurkan kewarganegaraan Indonesia Riza Chalid.

“Perlu dipahami dulu bahwa dengan dicabutnya paspor tersebut tidak serta-merta yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hanya… keberadaan yang bersangkutan di negara tersebut menjadi ilegal,” tutupnya.