Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah menyebut para WNA memang dimungkinkan masuk untuk pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

“Aturan pembatasan (WNA) masuk Indonesia terkait Covid-19 belum dicabut. Mereka yang memang dimungkinkan masuk untuk pemegang KITAS dan diplomat,” ujar Faizasyah dikutip dari tempo.co.

Namun, Faizasyah mengaku tidak tahu ihwal jumlah WNA Asal India pemegang KITAS yang masuk Indonesia hingga saat ini.

“Imigrasi yang bisa menjelaskan, data bukan kami di Kemlu. Pengajuan visa diproses langsung di Jakarta, tidak melalui KBRI/KJRI,” tuturnya.

KITAS merupakan syarat bagi WNA untuk tinggal di Indonesia selama masa pandemi Covid-19.

Syarat tersebut diatur dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.***