Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati ketetapan biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk meringankan beban jamaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji yang diberikan.

Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (29/10), Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa angka ini merupakan hasil dari efisiensi dalam berbagai komponen biaya, termasuk negosiasi ulang harga layanan di Arab Saudi dan optimalisasi pengelolaan dana haji.

Ia menegaskan bahwa penurunan biaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalam mendukung jamaah.

“Penurunan biaya haji ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jamaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di ruang sidang, Rabu (29/10/2025).

Sementara itu, biaya penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan mencapai Rp87.409.356 per orang, yang mengalami penurunan sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Angka ini diambil dari Nilai Manfaat pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp33.215.559, atau sekitar 38 persen dari total biaya.

Pada awalnya, pemerintah mengusulkan biaya perjalanan haji (Bipih) sebesar Rp54,92 juta, dengan subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per jamaah. Skema ini tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji secara nasional.

Penetapan ini menjadi bagian dari upaya reformasi dan efisiensi pengelolaan dana haji Indonesia, agar jamaah dapat menunaikan ibadah haji dengan biaya yang lebih terjangkau namun tetap berkualitas.