Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau sering disapa Zulhas meminta kepada Badan Gizi Nasional (BGN) mengadakan rapat setiap hari di Kemenko Pangan, untuk mengawasi ketat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Zulhas menilai kesuksesan pemerintah sangat ditentukan oleh program tersebut. Sebagai Ketua Tim Koordinasi Penyelenggaraan program MBG, Zulhas meminta Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Nanik S Deyang untuk rapat tiap hari.

“Karena program Makan Bergizi ini mendasar, skalanya besar, membayangkan 82,9 juta penerima manfaat, tentu juga dampaknya besar, juga tantangannya besar,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas itu dalam konferensi pers rapat perdana Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11).

Zulhas menjelaskan rapat perdana tersebut menjadi tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.

Tim ini diketuai oleh Menko Bidang Pangan Zulhas bersama Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno sebagai Wakil Ketua I, serta Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua II.

Menurut Zulhas, rapat harian penting dilakukan mengingat skala dan tanggung jawab program yang sangat besar. Adapun program MBG ditujukan untuk 82,9 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia, dengan tujuan meningkatkan gizi anak-anak dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Kita tidak ingin ada risiko apa pun, bukan soal angka yang kena, tapi ini soal anak-anak kita,” katanya.

Zulhas menuturkan pelaksanaan MBG akan dikawal oleh tim pelaksana harian yang dipimpin oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Investigasi dan Komunikasi Nanik S. Deyang. Ia akan didampingi eselon terkait dari berbagai kementerian dan lembaga.

Selain mengawasi pelaksanaan harian, tim ini juga tengah menyusun tata kelola program penyelenggaraan MBG dalam bentuk peraturan presiden (perpres).

Melalui tata kelola tersebut, pemerintah ingin memastikan adanya penanggung jawab di tingkat kabupaten dan provinsi, penyelenggara di lapangan, serta sistem pengawasan yang jelas dan transparan.

“TATA kelola penyelenggara program MBG dalam bentuk Perpres. Sehingga nanti di Kabupaten itu ada penanggung jawabnya, di provinsi juga ada penanggung jawabnya, ada penyelenggara l, ada pengawasan, dengan tata kelola yang.baik, yang tertib,” tandas Zulhas