Jakarta, ERANASIONAL.COM – Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengajukan total 377 pertanyaan kepada Roy Suryo dan dua tersangka lainnya dalam pemeriksaan terkait dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar sembilan jam pada Rabu (13/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan rincian jumlah pertanyaan untuk masing-masing tersangka. Rismon Hasiholan Sianipar mendapat 157 pertanyaan, Roy Suryo 134 pertanyaan, dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa mendapat 86 pertanyaan.
“Seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai standar, menjunjung asas legalitas, profesionalitas, transparansi, serta tetap memberikan kesempatan bagi para tersangka untuk beribadah dan beristirahat,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (13/11/2025).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya diperbolehkan kembali pulang setelah pemeriksaan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penyidik belum melakukan penahanan karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
“Kami akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan memeriksa saksi maupun ahli yang diajukan para tersangka,” kata Iman.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan tersangka yang dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama berisi lima orang yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 serta Pasal 160 KUHP, termasuk pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
Sementara klaster kedua mencakup tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat dengan kombinasi pasal penghinaan, pencemaran nama baik, serta pelanggaran UU ITE, termasuk Pasal 32 ayat 1 jo. Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat 1.

Tinggalkan Balasan