Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sengketa lahan antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, perusahaan yang berada di bawah naungan Lippo Group, terus memasuki babak baru.
Perselisihan ini berpusat pada tanah seluas 16,4 hektar di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Pihak PT GMTD menegaskan tidak gentar menghadapi klaim dari Jusuf Kalla.
Perusahaan tersebut menyatakan bahwa lahan yang kini dipersoalkan merupakan aset sah yang diperoleh melalui proses pembelian resmi.
Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menyampaikan bahwa tanah tersebut dibeli dan dibebaskan oleh perusahaannya dalam rentang waktu 1991 hingga 1998, sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada masa itu.
“Proses pembelian dan pembebasan lahan dilakukan secara sah, transparan, dan memenuhi seluruh aturan hukum pada periode 1991–1998,” ujar Ali Said kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pada masa tersebut PT GMTD Tbk memiliki otoritas tunggal untuk melakukan pembebasan dan pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga.
“Setiap klaim kepemilikan atas lahan tersebut—termasuk yang mengatasnamakan pembelian ataupun pembebasan lahan pada periode yang sama, tidak memiliki dasar hukum dan kami nyatakan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Ali juga mengungkapkan bahwa dalam satu bulan terakhir terdapat upaya penyerobotan fisik terhadap lahan yang dikuasai PT GMTD. Peristiwa itu, katanya, telah didokumentasikan dan dilaporkan secara resmi ke Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri.
Melalui pernyataan resminya, PT GMTD meminta semua pihak melihat persoalan tersebut secara objektif berdasarkan fakta hukum dan dokumen resmi.
Perusahaan menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menjaga kepastian hukum serta ketertiban di masyarakat.
Sebelumnya, pendiri PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla (JK), melontarkan tudingan keras terhadap PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang disebutnya telah merekayasa kasus sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.
JK menilai kasus tersebut sarat rekayasa hukum dan menjadi contoh praktik mafia tanah yang mengancam kepastian hukum kepemilikan lahan, bahkan melibatkan proses yang dinilai tidak sesuai aturan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Mahkamah Agung (MA).
“Ini tanah saya sendiri, dibeli sah dari anak Raja Gowa, dan sudah kami kuasai lebih dari 30 tahun. Sekarang tiba-tiba ada pihak yang datang mengaku punya. Ini jelas perampokan,” tegas JK saat meninjau lokasi lahan sengketa, Rabu (5/11/2025).

Tinggalkan Balasan