Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menggeledah rumah pejabat pajak terkait kasus tax amnesty periode 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa perkara ini berkaitan erat dengan oknum pegawai di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.

“Penggeledahan yang dilakukan Kejagung menyasar beberapa lokasi, termasuk rumah sejumlah pejabat pajak. Kasus ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan,” ujar Kapuspenkum Anang kepada wartawan di Kejagung di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Dia mengatajan kasus dugaan korupsi ini sudah resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kenaikan tahap ini berarti penyidik tengah berfokus mengumpulkan barang bukti.

“Kasus ini menyangkut pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan. Wajib pajak perorangan juga termasuk dalam lingkup dugaan perkara ini,” ujar dia.

Kapuspenkum Anang tidak memberikan rincian kronologi kasus yang lebih mendalam. Ia menyebut detail perkara ini masih dirahasiakan oleh penyidik.

“Nanti dikonfirmasi lebih lanjut,” tandas Kapuspenkum Anang.

Perkara ini diduga melibatkan oknum yang berkerja pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kemenkeu RI. Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan rinci soal waktu penggeledahan tersebut.