Jakarta, ERANASIONAL.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberhentikan sementara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan usai berangkat umrah di tengah bencana yang terjadi di Aceh Selatan.

Mendagri Tito telah menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai pelaksana tugas Bupati Aceh Selatan

“Ada dua SK yang sudah saya tanda tangani terkait dengan Bupati Aceh Selatan, yaitu SK pertama mengenai penghentian sementara selama 3 bulan ke Mirwan MS,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (9/12).

Tito mengatakan Mirwan melakukan pelanggaran Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemda.

“Melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri. Di situ diatur dengan spesifik dalam Pasal 77 ancamannya sanksinya adalah penghentian sementara Desember selama tiga bulan, yang bersangkutan dengan luar negeri yang melakukan umrah tanggal 2,” ujarnya.

Mirwan menjadi sorotan karena pergi umrah di tengah kondisi bencana di wilayahnya. Tingkah Mirwan ini juga tak lepas dari sorotan Presiden RI Prabowo Subianto.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya sebelumnya mengatakan Mirwan telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri setelah tiba di Jakarta dari Arab Saudi.

“Nah, sekarang bisa juga begitu, ini apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, membiayai dari mana itu penting ya,” kata Bima di parlemen kompleks, Jakarta, Senin (8/12).

Ia mengatakan pemeriksaan juga dilakukan tidak hanya kepada Bupati Mirwan, tetapi juga kepada semua pihak terkait, seperti hal yang sempat dilakukan terhadap kasus Bupati Indramayu yang juga sekretaris daerahnya juga diperiksa.