Jakarta, ERANASIONAL.COM — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar pratik pakaian bekas impor ilegal dengan nilai Rp669 miliar hingga ditemukan bakteri berbahaya pada pakaian bekas tersebut dari jaringan internasional yang berbasis di Korea Selatan. Aktivitas ilegal tersebut terungkap di sebuah gudang di wilayah Tabanan, Bali.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, bisnis ilegal itu telah berlangsung sejak 2021 dan dijalankan oleh dua tersangka berinisial ZT dan SB.
Sejak tahun 2021 para tersangka melakukan impor ilegal pakaian bekas dengan total nilai transaksi mencapai Rp669 miliar,” kata Ade Safri saat konferensi pers di Denpasar, Senin (15/12/2025).
Jaringan Internasional dan Modus Operandi
Menurut Ade Safri, pakaian bekas tersebut dipesan dari luar negeri melalui perantara dua warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM. Barang kemudian dikirim melalui jalur laut, transit di Malaysia, sebelum masuk ke Indonesia melalui pelabuhan yang tidak terdaftar secara resmi.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satgas Penegakan Hukum Bareskrim Polri menyita 689 bal pakaian bekas impor ilegal. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang.
Aset yang disita antara lain tujuh unit bus milik tersangka ZT, uang dalam rekening bank senilai Rp2,5 miliar, satu unit mobil Pajero, satu unit Toyota Raize, serta berbagai dokumen pengiriman dan surat jalan.
Temuan Bakteri
Dalam pengungkapan perkara impor ilegal pakaian bekas dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Denpasar, Senin, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa temuan bakteri diketahui berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan di Bali.
“Hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh penyidik, dari sampel pakaian bekas yang diambil kemudian diajukan untuk diperiksa secara laboratoris ke Labkesda Provinsi Bali, ditemukan terdapat bakteri Bacillus sp,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa bakteri tersebut berpotensi tinggi menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat yang menggunakan pakaian bekas tersebut.
Selain berdampak pada kesehatan, Ade Safri menegaskan bahwa praktik impor ilegal pakaian bekas juga membawa dampak serius terhadap keberlangsungan industri tekstil nasional dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor fesyen.
“Praktik-praktik importasi ilegal atau pakaian bekas ini dapat mengancam terhadap industri tekstil dalam negeri dan sektor UMKM produsen pakaian jadi di Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Novian mengungkapkan bahwa selama sekitar lima tahun menjalankan bisnis ilegal tersebut, ZT dan SB menggunakan berbagai identitas palsu untuk mengelabui aparat.
“Mereka menggunakan identitas sebagai pedagang pakaian, wira swasta bahkan menggunakan profil mahasiswa,” katanya.
Ia menambahkan, sejak 2021 tercatat sekitar 1.900 transaksi yang dilakukan para pelaku dengan salah satu negara tujuan, yakni Korea Selatan.
Selain Korea Selatan, PPATK juga mendeteksi sedikitnya enam negara lain yang diduga menjadi sumber pasokan pakaian bekas yang beredar luas di Indonesia.
“Modus yang mereka gunakan tadi disampaikan bahwa menggunakan transaksi menggunakan nama-nama pihak lain. Dan juga ada potensi mencampur uang hasil kejahatan atau hasil tindak pidana dengan uang bisnis sah yaitu bisnis transportasi dan juga bisnis ekspor-impor,” kata Novian.
Dari sisi transaksi keuangan, ia menilai terdapat indikasi kuat penggunaan skema trade-based money laundering dalam praktik tersebut.
“Itu dikenal di dunia internasional bahwa transaksi yang dilakukan sedemikian rupa direkayasa agar terlihat itu transaksi sah yang wajar hasil bisnis ekspor-impor sebagaimana mestinya,” katanya.
Namun demikian, Novian menegaskan bahwa di balik transaksi tersebut terdapat sejumlah aspek yang masih harus didalami lebih lanjut, khususnya terkait dugaan pencucian uang.

Tinggalkan Balasan