Jakarta, ERANASIONAL.COMBagi masyarakat yang berencana membuat atau memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor di awal tahun ini, tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan biaya. Pihak Kepolisian RI memastikan bahwa tarif layanan SIM C di seluruh Indonesia masih tetap stabil.

Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara sepeda motor di Indonesia. SIM ini menjadi bukti bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan kompetensi serta dinilai mampu mengendarai kendaraan bermotor secara aman dan sesuai aturan lalu lintas.

Pengendara yang tidak memiliki SIM C dapat dikenai sanksi tilang saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian di jalan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui tarif resmi pembuatan maupun perpanjangan SIM C yang berlaku.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa biaya pembuatan SIM C per Januari 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

“Tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII sebesar Rp100.000, sedangkan biaya perpanjangan Rp75.000. Tarif ini berlaku secara nasional dan tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Prianggo melansir KOMPAS.com, Sabtu (3/1/2026).

Ia menambahkan, biaya tersebut hanya mencakup penerbitan SIM. Sementara itu, biaya tes kesehatan jasmani dan psikologi tidak termasuk dan besarannya menyesuaikan dengan kebijakan klinik atau fasilitas kesehatan yang dipilih oleh pemohon.

Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, kepemilikan SIM C kini bersifat progresif dan disesuaikan dengan kapasitas mesin atau daya motor listrik yang digunakan:

  1. SIM C: Diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.
  2. SIM CI: Ditujukan untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk motor listrik di kelas yang setara.
  3. SIM CII: Wajib dimiliki pengendara motor berkekuatan di atas 500 cc atau motor listrik big bike.

Syarat Khusus Peningkatan Golongan SIM

  • Untuk beralih dari SIM C ke SIM CI, Anda harus sudah memiliki SIM C selama minimal 1 tahun.
  • Untuk beralih dari SIM CI ke SIM CII, Anda harus sudah memiliki SIM CI selama minimal 1 tahun.

Agar proses permohonan berjalan lancar, pastikan Anda memenuhi kriteria dan dokumen berikut:

  • Administrasi: Wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Pendaftaran: Mengisi formulir secara manual di kantor Satpas atau mendaftar secara daring (online) melalui situs resmi/aplikasi milik Polri.
  • Kesehatan: Memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat (dibuktikan dengan hasil tes kesehatan dan psikologi).
  • Kompetensi: Mampu membaca dan menulis, serta memahami rambu-rambu lalu lintas dan teknik dasar berkendara.
  • Ujian: Wajib lulus dalam ujian teori dan ujian praktik di lapangan sesuai dengan standar prosedur operasional.

Kepemilikan SIM bukan sekadar kepatuhan administrasi untuk menghindari tilang, melainkan bukti sah bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk berkendara di jalan raya demi keselamatan bersama. Dengan tarif yang masih terjaga kestabilannya, masyarakat diimbau untuk segera mengurus SIM melalui jalur resmi dan menghindari jasa calo.